Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret (FISIP UNS) berdiri pada tahun 1976, bersamaan dengan peresmian berdirinya Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1976 Tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta, Sebelas Maret, tanggal 8 Maret 1976.
Pada saat kelahirannya, FISIP bernama Fakultas Sosial Politik, dan merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Fakultas yang dibuka pada waktu itu yaitu: (1) Fakultas Ilmu Pendidikan; (2) Fakultas Keguruan; (3) Fakultas Sastra Budaya; (4) Fakultas Sosial Politik; (5) Fakultas Hukum; (6) Fakultas Ekonomi; (7) Fakultas Kedokteran; (8) Fakultas Pertanian; dan (9) Fakultas Teknik.
Pada saat berdiri, FISIP memiliki dua jurusan, yaitu bidang Administrasi Negara dan Jurusan Publisistik. Pada tahun 1982, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1982 Tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, nama Fakultas Sosial Politik berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 017/0/1983, tanggal 14 Maret 1983 nama bidang dan berubah menjadi bidang Ilmu Administrasi dan Jurusan Ilmu Komunikasi.
Dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 055/0/1983 tanggal 8 Desember 1983 tentang “Jenis dan Jumlah Fakultas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret”, FISIP UNS satu pelajaran baru, yaitu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Dosen Program Studi (Prodi) di lingkungan Universitas Sebelas Maret dan berada di bawah tim MKDU Universitas Sebelas Maret.
Dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 / Dikti / Kep. / 1986 tanggal 29 Mei 1986, di FISIP UNS membuka Program Studi Sosiologi yang mengawali penyelenggaraan perkuliahannya pada semester Juli-Desember 1986. Terakhir dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 / Dikti / Kep. / 1998, tanggal 2 Maret 1998 Program Studi Sosiologi menjadi Jurusan Sosiologi yang merupakan Program Sarjana (S1) dan berada di bawah Dekan. Kemudian jenis dan jumlah Program Studi di berbagai bidang pada UNS juga ditata / dibakukan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor 222 / Dikti / Kep./ 1996 Tentang Program Studi pada Program Sarjana di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Program Studi pada Jurusan Ilmu Administrasi dan Jurusan Ilmu Komunikasi masing-masing adalah Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Komunikasi dan Sosiologi.
Pada bulan Juli tahun 2013, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 257 / E / O / 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Internasional (S-1) pada Univesitas Sebelas Maret di Surakarta secara resmi berdirilah Jurusan Program Studi baru di lingkungan FISIP – UNS yaitu Jurusan Hubungan Internasional (HI). Dengan berdirinya Jurusan Hubungan Internasional maka Program Studi di lingkungan FISIP-UNS menjadi empat yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Komunikasi, Sosiologi dan Hubungan Internasional.
Pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret, nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik menjadi program studi.
Pada awal tahun berdirinya, sistem penyelenggaraan pendidikan di FISIP UNS adalah Sistem Kenaikan Tingkat (5 tahun). Sistem ini mencetak satu tahun akademik menjadi 2 (dua) semester dan pada setiap akhir semester yang kedua (akhir tahun akademik), mahasiswa dievaluasi untuk menentukan apakah mahasiswa dapat mengulang. Mahasiswa yang dua kali berturut-turut tidak naik tingkat dikenai DO ( Drop Out ).
Pada tahun 1979, untuk pertama kalinya di lingkungan UNS mulai diberjaket Sistem Kredit Semester. Sistem ini dituangkan dalam SK Rektor UNS Nomor 073 / PT40 / C / 79 tanggal 2 Januari 1979 Tentang Peraturan Sistem Kredit dan Sistem Kenaikan Tingkat Universitas Sebelas Maret. Keputusan Rektor tersebut mengatur:
- Peraturan Umum Sistem Kredit tahun 1979, di mana Program Pendidikan Sarjana selama 4 Semester (selama-lamanya 3 tahun) setelah program yang pertama. Jadi untuk mencapai jenjang Sarjana, sistem kredit ini merupakan waktu paling cepat 5 tahun dan paling lama 11 tahun.
- Sistem Kenaikan Tingkat, di mana program pendidikan terdiri dari Program Sarjana Muda selama 3 tahun dan Program Sarjana selama 2 tahun (Sarjana Fakultas, masing-masing 4,5 dan 2,5 tahun).
Keputusan Rektor tersebut mengharuskan FISIP UNS melakukan kalkulasi dalam sistem pendidikannya. Persiapan ke arah itu telah dituangkan dalam Buku Pedoman FISIP UNS Tahun 1979. Kemudian dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 0124 / U / 1979 tanggal 8 Juni 1979 yang mengenai “Program Jenjang Pendidikan Tinggi di Lingkungan Depdikbud”, FISIP UNS mengambil langkah-langkah- langkah mulai tahun akademik 1979/1980 sebagai berikut:
- Menetapkan Program Strata Satu (S1) berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0124 / U / 1979 bagi mahasiswa tahun akademik 1979/1980 yang tidak naik tingkat. Sistem ini dikenal dengan Sistem Kredit Strata 8 (delapan)
- Meningkat tetap berlakunya SK Rektor UNS Nomor 073 / PT40 / C / 79 tentang Sistem Kredit bagi mahasiswa Tingkat II ke atas. Sistem ini dikenal dengan Sistem Kredit Non Strata 10 Semester.
Penetapan-penetapan tersebut di satu pihak berarti FISIP UNS telah menaikkan sistem, di lain pihak yang untuk memulai dualisme dalam penerapan sistem, dengan berbagai kesulitannya. Memang tidak mudah bagi FISIP UNS untuk pindah dari satu sistem (Sistem Kenaikan Tingkat) ke sistem yang lain (Sistem Kredit) tanpa masa transisi yang sulit tadi. Kesulitan masih ditambah dengan pelbagai tantangan yang harus seperti peningkatan daya tampung siswa, peningkatan produktivitas, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar, peningkatan kurikulum, dan lain-lain.
Seiring berjalannya waktu, dualisme dalam sistem penyelenggaraan pendidikan ini dapat diakhiri sambil senantiasa memantapkan diri dalam proses Sistem Kredit seperti dalam SK Mendikbud Nomor 0124 / U / 1979 dan peraturan-peraturan lain dari Dirjen Dikti dengan SK Mendikbud tadi. Upaya pemantapan itu mencerminkan dengan dikeluarkannya secara berturut-turut:
- SK Rektor UNS Nomor 150 / PT40 / Q / 1980 tentang Peraturan Sistem Kredit untuk Program Strata Satu (S1) Universitas Negeri Surakarta, Sebelas Maret.
- SK Rektor UNS Nomor 80 / PT40 / I / 1983 tentang Peraturan Sistem Kredit Semester untuk Program Strata Satu (S1) Universitas Sebelas Maret.
- SK Rektor UNS Nomor 03 / PT40 / I / 1987 tentang Peraturan Sistem Kredit Semester Universitas Sebelas Maret.
SK terakhir ini kemudian diperbaiki dengan SK Nomor 71 / PT40.H / I / 1990 tanggal 11 April 1990 yang berlaku surut mulai tanggal 11 November 1989 dan diperbaiki dengan SK Rektor Nomor 177 / PT.40.H / I / 1992. Terlebih lagi SK diterbitkan dengan dikeluarkannya SK Rektor Nomor 123 / J27 / PP / 98 tanggal 12 Mei 1998. Dengan ditetapkannya Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka SK Rektor Nomor 177 / PT.40.H / I / 1992 tentang Peraturan Sistem Kredit Semester Universitas Sebelas Maret dan Nomor 177 / PT.40.H / I / 1992 tentang Sistem Pembelajaran dan Evaluasi Program Strata I (S-1) di lingkungan Universitas Sebelas Maret dengan SK Rektor Nomor 475 / J27 / PP / 2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Peraturan Sistem Kredit Semester Universitas Sebelas Maret. junctoPeraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 669 / H27 / PP / 2007 tanggal 11 Oktober 2007 Tentang Perbaikan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 459 / H27 / PP / 2007 Tentang Peraturan Sistem Kredit Semester Universitas Sebelas Maret. Terakhir terbit Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 553 / H27 / PP / 2009 tentang Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dalam Semester Sistem Kredit Universitas Sebelas Maret.
Dekan FISIP UNS dari tahun 1976 hingga saat ini adalah:
- M. Sartono (tahun 1976-1980)
- Soeharno (tahun 1981-1986)
- Parwoto (tahun 1986-1987)
- H. Zainuddin (tahun 1987-1993)
- Suparnadi (tahun 1993-1995)
- H. Zainuddin (tahun 1995-1998)
- Dwi Tiyanto, SU (tahun 1998 – 2007)
- Supriyadi SN, SU (tahun 2007 – 2011)
- Drs. Pawito, Ph.D. (tahun 2011 – 2015)
- Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si. (2015 – sampai sekarang)
Daya tampung mahasiswa FISIP senantiasa disesuaikan dengan kapasitas dan sarana dan dukungan pembelajaran yang ada, yaitu proses belajar yang ideal. Hal ini berhubungan dengan penerapan kelas paralel dalam proses perkuliahan tatap muka yang mulai dilaksanakan pada semester Januari-Juni 1990.
Kualitas akademik untuk pendidikan S2 untuk tenaga kependidikan dan S3 bagi tenaga pendidik / dosen, baik di dalam maupun di luar negeri, dan lain-lain seperti, penataran, workshop , bimbingan teknis, dan lain-lain.